logo
Kode Rekening

Kode rekening terdiri dari kumpulan akun secara lengkap yang digunakan di dalam pembuatan proses perencanaan, pelaksanaaan, penatusahaan hingga pelaporan. Kode rekening merupakan alat untuk mensinkronkan proses perencanaan hingga pelaporan.

Mengingat pentingnya peran kode rekening tersebut maka diperlukan standarisasi kode rekening sehingga akan dicapai keseragaman dalam pemakaiannya di Kabupaten Majalengka

Kode rekening disajikan dengan menggunakan istilah level akun. Level akun yang dimaksud dapat diuraikan sebagai berikut:

  • Level 1 : Kode Akun
  • Level 2 : Kode Kelompok
  • Level 3 : Kode Jenis
  • Level 4 : Kode Objek => Bersifat tambahan (diatur dalam Perkada)
  1. Kode Rekening Pendapatan Desa
  2. Pendapatan Desa diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis. Pendapatan Desa terdiri atas kelompok:

    1. Pendapatan Asli Desa (PADesa);
    2. Transfer; dan
    3. Pendapatan Lain-Lain.

    Kelompok PADesa terdiri atas jenis:

    1. Hasil usaha;
    2. Hasil aset;
    3. Swadaya, partisipasi dan Gotong royong; dan
    4. Lain-lain pendapatan asli desa.

    Kelompok Transfer terdiri dari jenis:

    1. Dana Desa;
    2. Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah;
    3. Alokasi Dana Desa (ADD);
    4. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi; dan
    5. Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota.

    Kelompok Lain-Lain Pendapatan Asli Desa terdiri dari jenis:

    1. Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat; dan
    2. Lain-lain pendapatan Desa yang sah.

  3. Kode Rekening Belanja Desa
  4. Belanja Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Perbup Nomor 14 tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa diklasifikasikan menurut kelompok, kegiatan dan jenis. Belanja Desa terdiri atas kelompok:

    1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
    2. Pelaksanaan Pembangunan Desa;
    3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
    4. Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
    5. Belanja Tak Terduga.

    Kelompok belanja tersebut selanjutnya dibagi dalam kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa yang telah dituangkan dalam RKPDesa. Kelompok Belanja yang terdiri dari Bidang dan Kegiatan tersebut lebih lanjut dibagi dalam jenis belanja yang terdiri dari:

    1. Belanja Pegawai;
    2. Belanja Barang dan Jasa; dan
    3. Belanja Modal.

  5. Kode Rekening Pembiayaan Desa
  6. Pembiayaan Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Perbup Nomor 14 tahun 2015 diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis. Pembiayaan Desa terdiri atas kelompok:

    1. Penerimaan Pembiayaan; dan
    2. Pengeluaran Pembiayaan.

    Kelompok Penerimaan Pembiayaan terdiri atas jenis:

    1. Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya;
    2. Pencairan Dana Cadangan; dan
    3. Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.

    Kelompok Pengeluaran Pembiayaan terdiri dari jenis:

    1. Pembentukan Dana Cadangan; dan
    2. Penyertaan Modal Desa.

Kode Rekening lebih lengkap hingga ke level objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.