- Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa mempunyai kewenangan :
- Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
- Menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD);
- Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan Desa;
- Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
- Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Desa, dibantu oleh PTPKD. PTPKD berasal dari unsur Perangkat Desa, terdiri dari:
- Sekretaris Desa;
- Kepala Seksi; dan
- Bendahara.
Struktur Organisasi pengelolaan keuangan desa dapat digambarkan dalam gambar berikut ini:
Uraian Tugas masing-masing PTPKD adalah sebagai berikut :
- Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan Desa, mempunyai tugas:
- Menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa;
- Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa;
- Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
- Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
- Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti Kepala Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bertindak sebagai Pelaksana Kegiatan sesuai dengan bidangnya.
- Kepala Seksi mempunyai tugas :
- Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
- Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
- Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
- Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan
- Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
- Bendahara dijabat oleh staf pada Urusan Keuangan atau oleh Kepala Urusan yang membidangi keuangan. Dalam hal Bendahara dijabat oleh Kepala Urusan bidang keuangan tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Pelaksana Kegiatan