logo
Pengelola Keuangan
  1. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa mempunyai kewenangan :
    1. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
    2. Menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD);
    3. Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan Desa;
    4. Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
    5. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
  2. Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Desa, dibantu oleh PTPKD. PTPKD berasal dari unsur Perangkat Desa, terdiri dari:
    1. Sekretaris Desa;
    2. Kepala Seksi; dan
    3. Bendahara.

    Struktur Organisasi pengelolaan keuangan desa dapat digambarkan dalam gambar berikut ini:


    Uraian Tugas masing-masing PTPKD adalah sebagai berikut :
    1. Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan Desa, mempunyai tugas:
      1. Menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa;
      2. Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa;
      3. Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
      4. Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
      5. Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti Kepala Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bertindak sebagai Pelaksana Kegiatan sesuai dengan bidangnya.
    2. Kepala Seksi mempunyai tugas :
      1. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
      2. Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
      3. Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
      4. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
      5. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan
      6. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
    3. Bendahara dijabat oleh staf pada Urusan Keuangan atau oleh Kepala Urusan yang membidangi keuangan. Dalam hal Bendahara dijabat oleh Kepala Urusan bidang keuangan tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Pelaksana Kegiatan