logo
Pelaporan APBDes

Kepala desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan. Laporan tersebut bersifat periodik semesteran dan tahunan, yang disampaikan ke Bupati dan ada juga yang disampaikan ke BPD. Rincian laporan sebagai berikut:

  1. Laporan kepada Bupati (melalui camat)
    1. Laporan Semesteran Realiasasi Pelaksanaan APB Desa;
    2. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa kepada Bupati setiap akhir tahun anggaran.
    3. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa
  2. Laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  3. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa terdiri dari Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.

  1. Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa
  2. Laporan Realiasasi Pelaksanaan APB Desa disampaikan kepada Bupati melalui camat, terdiri dari:

    1. Laporan Semester Pertama, disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan;
    2. Laporan Semester Akhir Tahun, disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
  3. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa
  4. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa Setiap Akhir Tahun Anggaran disampaikan kepada Bupati melalui camat setelah Pemerintah Desa dan BPD telah sepakat terhadap Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa dalam bentuk Peraturan Desa. Selanjutnya Perdes ini disampaikan kepada Bupati sebagai bagian tidak terpisahkan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

    Laporan disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berkenaan.

  5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa
  6. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa disampaikan kepada Bupati setiap semester. Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa dilakukan:

    1. Untuk semester I paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan.
    2. Untuk semester II paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
  7. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa
  8. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa merupakan laporan yang disampaikan secara periodik kepada BPD terhadap pelaksanaan APB Desa yang telah disepakati di awal tahun dalam bentuk Peraturan Desa. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa dilampiri:

    1. Format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa Tahun Anggaran berkenaan;
    2. Format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan; dan
    3. Format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang Masuk ke Desa.

Contoh Beberapa Format Laporan :